“Walid Bandung” , seorang pengurus Ponpes di Soreang Bandung, diduga melecehkan delapan santriwati, dengan tiga di antaranya menjadi korban pemerkosaan.

eksposbandung – Seorang pengelola pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan kejam melakukan tindakan pemerkosaan terhadap santriwatinya.

Pengurus yang berinisial RR (30) tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap delapan santriwatinya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menyatakan bahwa dari delapan santriwati tersebut, tiga di antaranya dipaksa untuk melakukan hubungan intim dengan RR.

Sementara itu, lima santriwati lainnya yang mengalami pelecehan seksual.

“Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka dari kasus pencabulan dan atau persetubuhan,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan RR, Luthfi menyatakan bahwa pelaku telah melaksanakan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Motif dari tindakan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Walaupun saat ini terdapat delapan korban, Luthfi menyatakan bahwa kemungkinan jumlah korban dapat meningkat masih terbuka. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Kedelapan korban tersebut usianya bervariasi, yang mana ada yang masih di bawah 18 tahun semua. Para korban ini antara 15 tahun sampai 18 tahun,” ujarnya.

Luthfi menjelaskan bahwa pelaku RR dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan. Dan hari ini, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *