eksposbandung-Pihak SMAN 12 Bandung akhirnya memberikan penjelasan mengenai dugaan pemasangan CCTV oleh siswanya di toilet sekolah.
Enok Nurjanah, selaku Kepala SMAN 12 Bandung, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AS yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, kini sudah menyelesaikan pendidikan dan menjadi alumnus.
Akan tetapi, menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tindakan tersebut terjadi ketika pelaku masih berstatus sebagai siswa di sekolah itu pada bulan Desember 2024.
Tindakan yang diambil oleh AS pertama kali terungkap ketika melaksanakan kegiatan di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Ketika itu, alumni lainnya mengetahui tindakan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kamera CCTV yang terpasang di area toilet wanita.
“Setelah diklarifikasi, akhirnya dilaporkan ke polisi melalui call center. Setelah dilaporkan kami dapatkan info itu (ada CCTV di Sekolah) dari kepolisian,” tutur Enok, Rabu (28/5/2025).
Ia menyatakan bahwa pihak sekolah turut mendampingi para korban selama proses laporan, termasuk saat pemeriksaan di Polda Jabar.
“Kami support terhadap kasus ini. Kami mendampingi, mengantar, dan menunggu korban dan saksi sampai selesai, kami temani dan antar ke Polda supaya kejadian ini beres,” ucapnya.
Kejadian ini, menurutnya, menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keamanan di lingkungan sekolah. Pihaknya berkomitmen untuk lebih sering melakukan patroli di area sekolah.
“Terlepas dari itu semua kami akan meningkatkan (kewaspadaan) kembali,” ukatanya.
Kombes Pol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, sebelumnya menyampaikan bahwa pelaku berinisial AS telah diamankan.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh para korbannya sejak tanggal 22 Mei 2025. Selanjutnya, polisi melakukan tindak lanjut terhadap laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa AS diduga sengaja memasang CCTV untuk merekam korbannya yang berada di toilet di SMA Negeri 12 Bandung.
“Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya dia sendiri. Nah itu kejadiannya pada tahun 2024. Maka dari itu kita telah amankan dan telah kita minta keterangan, kurang lebih tujuh orang (korban),” jelasnya.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat (1) dan juga pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.