Satpol PP Amankan 17 Orang Asusila dan 213 Botol Minol Disita Saat Gelar Operasi

eksposbandung-Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melaksanakan Operasi Penindakan Yustisial pada malam hari Selasa, 27 Mei 2025.

Kegiatan dimulai dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB dan fokus pada pelanggaran terhadap dua Perda utama, yaitu Perda No. 11 Tahun 2010 mengenai Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Sebanyak 17 orang telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka diduga terlibat dalam praktik asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, tindakan ini adalah respons terhadap banyaknya laporan dari warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah tempat penginapan.

“Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena beberapa tempat yang diduga dijadikan lokasi untuk aktivitas asusila,” ucap Idris di sela-sela operasi.

Dalam operasi ini, Satpol PP fokus pada lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran, baik dalam bentuk aktivitas asusila maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti-bukti yang sah dan menjanjikan, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” ucap Idris.

Selain itu, tindakan juga diambil terhadap dua kios yang kembali berani menjual minuman beralkohol ilegal. Meskipun sebelumnya kios tersebut telah disegel oleh petugas.

Sebelumnya, hal tersebut telah disegel oleh petugas.

Dalam penegakan hukum ini, Satpol PP berhasil menyita 213 botol minuman beralkohol dari berbagai kategori dan melakukan perjanjian ulang dengan kedua kios tersebut.

Para pelanggar direncanakan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada tanggal 28 Mei 2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *