eksposbandung-Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) SMP Kota Bandung mengungkapkan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu memberikan pendidikan gratis untuk SD hingga SMP di sekolah negeri maupun swasta.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan MK, kami menunggu kebijakan pemerintah dan negara,” kata Ketua FKSS SMP Kota Bandung, Sopwan Haris saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Namun demikian, Sopwan meminta agar pemerintah, dalam hal ini Pemkot Bandung, bersiap untuk membiayai seluruh operasional sekolah yang selama ini hanya bergantung pada iuran SPP dan sumbangan dari orang tua.
“Swasta bisa jalan berkat adanya swadaya dari masyarakat, dari dulu begitu. Dari pemerintah kalau pun ada bantuan hanya alakadarnya,” ucapnya.
Sopwan, yang juga menjabat sebagai Kepala SMP Kartika XIX-1 Bandung, berharap bahwa dengan adanya putusan MK, pemerintah dapat memperlakukan sekolah swasta secara adil, sama seperti sekolah negeri.
“Iya konsekuensinya kalau swasta harus gratis berarti harus sama perlakuannya seperti sekolah negeri. Apakah mampu pemerintah pusat dan daerah?,” ujar Sopwan.
Menurut pendapatnya, apabila keputusan MK telah dilaksanakan di masa mendatang, namun pemerintah belum mampu memenuhi seluruh biaya operasional, tidak dapat disangkal bahwa sekolah swasta masih akan mengenakan iuran SPP.
“Iya tetap harus ada iuran. Kalau mau, seluruh siswa kurang mampu ditampung sekolah negeri, dan yang mampu ke swasta, seperti di luar negeri, kan begitu kebijakannya,” ujarnya.
“Kalau di kita secara tidak langsung siswa yang orang tuanya kaya raya juga dapat bantuan untuk sekolahnya, karena ada BOS itu,” tutup Sopwan.
dikutip dari detiknews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam keputusan yang dibacakan pada hari Selasa (27/5/2025), seperti dilansir dari detikNews, MK menginstruksikan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Permohonan yang memiliki nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga orang individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sedangkan Riris berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).