eksposbandung – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tiga orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi yang berbeda, kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menginformasikan bahwa ketiga pelaku tersebut adalah TF (42), GW (38), dan RE (42).
“Penangkapan pertama dilakukan sekitar Jalan Soekarno Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dari tangan TF dan GW, kami menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, ponsel, dan bukti percakapan di whatsapp,” ucapnya.
Kedua individu tersebut mengklaim sebagai kurir yang ditugaskan oleh pelaku utama RE.
“Selanjutnya, penangkapan dilakukan di Jalan HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Kami menggerebek kediaman RE dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, semisal timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lain,” bebernya.
Hendra menyatakan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap RE, dia mengakui bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya adalah miliknya. RE juga mengungkapkan bahwa dia telah menerima sabu dari seseorang yang dikenal sebagai Abang (DPO) sebanyak empat kali untuk didistribusikan kembali.
RE juga mengakui bahwa mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, dan ketiga pelaku tersebut mengaku mengonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk kompensasi.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Ketiganya dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku,” ujarnya.