eksposbandung – Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga Kota Cimahi. Sebanyak 13 anggota geng motor mengeroyok seorang pemuda di Jalan Pojok Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban Ditusuk hingga Luka Parah
Kawanan geng motor menusuk korban, ZMR, dari punggung hingga tembus ke dada depan. Mereka juga menyabet tubuh korban dengan senjata tajam di beberapa bagian.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa mayoritas dari 13 tersangka pengeroyokan masih berstatus di bawah umur.
“Kami amankan 13 anggota geng motor yang menganiaya seorang pemuda di Cimahi, 3 dewasa 10 masih pelajar di bawah umur. Korban mengalami luka cukup parah, ada bacokan di kepala, punggung,” ucap Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Baca Juga: Port FC Kalahkan Persib 2-0 di Piala Presiden 2025
Dibakar Dendam dan Miras
AKBP Niko menjelaskan, penganiayaan terhadap ZMR bermula saat dua tersangka dewasa, Marcel dan Rifqy, mengajak para pelaku di bawah umur yang tengah pesta minuman keras untuk menyerang anggota geng motor lain.
Para tersangka kemudian menyisir sejumlah lokasi, mulai dari Jalan Cihanjuang, Pesantren, hingga Jalan Pojok Utara. Saat tiba di lokasi terakhir, mereka menemukan korban yang sedang berjalan kaki.
“Di situ mereka langsung menganiaya korbannya, dengan tangan kosong dan senjata tajam. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif, namun sudah bisa berkomunikasi,” tutur Niko.

Melarikan Diri Usai Menyerang
Usai melakukan penyerangan, para pelaku melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Kabupaten Garut. Polisi menyebut aksi tersebut dipicu dendam terhadap geng motor lain.
“Tujuan awalnya mereka ini informasinya menyerang secara acak, jadi bukan hanya menyasar geng motor yang mereka akui ada masalah dengan mereka. Jadi mereka saat aksi itu mengacungkan senjata tajam sebagai tanda kehadiran mereka dan menakuti masyarakat,” ujar Niko.
Diproses Hukum Sesuai Usia
Polisi menjerat tiga tersangka dewasa dengan Pasal 170 atau Pasal 351 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, proses hukum terhadap 10 pelaku di bawah umur mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena mereka berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Hukum acara terhadap anak berbeda dengan dewasa, tetapi tetap diberlakukan secara profesional. Mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Upaya-upaya diversi sudah dilakukan terhadap 10 anak, namun hasilnya gagal. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap dilakukan terhadap 13 tersangka dan dilanjutkan ke proses pidana,” tandas Niko.