SMAN 1 Bandung di Gugat PLK (Perkumpulan Lyceum Kristen), Pemprov Jabar Sampai KPAI Angkat Suara.

eksposbandung – Gugatan ini bermula saat PLK (perkumpulan Lyceum Kristen) mengkalim sebagai pemilik sah lahan SMA Negeri 1 Bandung. PLK juga yang sebelumnya telah menggusur gedung sekolah kristen SMAK Dago yang berada di samping SMAN 1.

PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar). Gugatan tanah itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, pada 10 Desember 2024, dengan objek sengketa sertifikat hak pakai,Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq.Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Persidangan telah 12 kali bergulir. Sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.

Lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung dulunya dimiliki oleh Het Christelijk Lyceum (HCL) sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)dan PLK mengeklaim sebagai penerus HCL. HCL punya 7 sertifikat, salah satunya adalah lahan tempat SMAN 1 Bandung berdiri. Namun sertifikat tersebut telah berakhir sejak 23 September 1980.

Dengan adanya sengketa lahan ini Pemprov Jabar buka suara melalui Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin.

“PLK ini mengaku punya SHGB, tapi berakhir di September tahun 80,” kata Arief,

“Jadi singkatnya, itu kembali jadi tanah milik negara, dan itu diperuntukkan buat pendidikan,” lanjut arif.

Arif juga mengatakan bahwa tanah dan bangunan sejak digunakan SMAN 1 Bandung pada tahun 1958,tidak pernah ada pihak yang menggugat di pengadilan sebelumnya.Penggugat mendalilkan sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa yang diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.

Sedangkan sertifikat Hak Pakain Lahan yang di gunakan SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum karena diterbitkan oleh Badan Pertanahan kota Bandung,

“Jadi, secara hukum itu saat sah didapatkan sertifikat itu,” kata Arif.

Dedy Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat ikut angkat suara dan lansuk bertindak dengan membentuk tim hukum untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan ini.

“SMA 1 Bandung kita siapkan tim hukumnya untuk mendampingi,” kata Dedi di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Rabu (12/3/2025).

Selain pemerintah provinsi,Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut ikut mengomentari soal sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung . KPAI meminta gugatan ini tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Kami minta gugatan tidak mempengaruhi proses belajar anak, kepentingan terbaik anak harus diutamakan, berjalannya KBM harus kondusif, aman, dan nyaman untuk psikologi anak,”kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono

Aris meminta pemerintah daerah untuk turut membantu demi memberi kepastian hukum. Dan juga yg paling penting KPAI meminta para siswa diberi pendampingan psikologi selama proses hukum berjalan.

“Pemda harus turun untuk membantu sekolah, agar mendapat kepastian hukum dan solusi terbaik. Selain itu, pemda juga harus memberikan pendampingan psikoedukasi kepada peserta didik, dan warga sekolah agar semua layanan sekolah, termasuk KBM berjalan seperti biasa,” katanya.

KPAI juga berharap kepada pengadilan bisa mempertimbangkan faktor sosial dalam putusannya nanti di persidangan.

“Kami berharap pengadilan berhati-hati dalam mengambil keputusan, selain mempertimbangkan fakta hukum, juga fakta sosial, yang di dalamnya akan berdampak pada tumbuh kembang anak,” kata Aris.

Tuti kurniawati sebagai kepala sekolah SMAN 1 bandung berharap sengketa ini bisa segera berakhir. Dengan hasil, SMAN 1 Bandung masih bisa tetap menempati lahan sekarang supaya proses pembelajaran terus berjalan tanpa gangguan.

“Kami besar harapan agar proses hukum SMAN 1 ini segera selesai, kemudian bisa selesai dengan hasil yang kami harapkan. Agar proses layanan di SMAN 1 ini tidak terganggu. Kami tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan ini terjadi. Kebayang nanti anak-anak seperti apa, karena kami sudah merasa ini adalah rumah kedua kami,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *