Seorang remaja punk asal Garut kehilangan nyawanya di tangan kakak beradik karena motif dendam

eksposbandung-Dua saudara kandung, TB (18) dan AM (18), ditangkap setelah diduga membunuh seorang anak punk berinisial HSH (19) pada hari Kamis (14/5/2025).

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Bandung – Garut, kilometer 32, Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan ini dimulai dari laporan yang diterima dari salah satu rumah sakit di Cicalengka.

“Pihak rumah sakit melaporkan adanya seorang laki-laki yang dibawa dalam keadaan meninggal dunia,” ucapnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (29/5/2025).

Setelah menerima informasi itu, Polsek Cicalengka langsung berkoordinasi dengan Satreskrim dan melakukan identifikasi terhadap korban.

Hasil identifikasi mengindikasikan bahwa korban menderita luka tusukan di area kepala.

“Usai proses identifikasi, terungkap bahwa korban merupakan korban penganiayaan hingga tewas,” ujar Olot.

Selanjutnya, pihak kepolisian melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Akhirnya identitas kedua pelaku kita dapatkan,” tambah dia.

Selain TB dan AM, terdapat satu tersangka lain yang berinisial Z, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Satreskrim Polresta Bandung.

“Kedua kakak adik itu kita tangkap di kediaman mereka di Cicalengka pada pukul 03.00 WIB,” ujar Olot.

Pemeriksaan terhadap kedua pelaku menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat dipukul dan ditusuk di bagian kepala.

Hasil otopsi mengindikasikan bahwa korban menderita cedera di bagian belakang kepala dan telinga.

“Korban ini meninggal dunia akibat adanya rembesan kepala akibat tusukan di telinga sebelah kiri,” katanya.

Motif dari tindakan kedua pelaku adalah balas dendam, karena korban pernah memukul AM pada tanggal 5 Mei 2025.

Tidak puas dengan perlakuan yang diterimanya, AM melaporkan insiden tersebut kepada kakaknya, TB.

Mereka mengetahui bahwa korban kerap beraktivitas di area sekitar TKP.

“Setelah kejadian, pelaku AM bercerita kepada pelaku TB sehingga mereka melakukan aksi balas dendam kepada korban pada 14 Mei 2025,” jelasnya.

Sebagai akibat dari tindakan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *