Sebulan Baru Nikah, Pasutri di Cileunyi Bandung Dalam Sehari Curi 4 Motor

eksposbandung – Sepasang suami istri, berinisial LAF (18) dan SDS (21), diringkus setelah diduga mencuri empat unit sepeda motor di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tindakan keduanya terekam oleh kamera CCTV di sebuah Rumah Makan Ayam Bang Dava dan menjadi viral di media sosial.

Kapolsek Cileunyi, Kompol Rizal, menginformasikan bahwa pasangan tersebut baru menikah satu bulan.

“Kedua pelaku memang sepasang suami istri yang baru menikah satu bulan, mereka melakukan pencurian roda dua di jalan raya Tagog Cinunuk RT 01 RW 3 Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi,” tuturnya.

Menurut penjelasan Rizal, dalam sehari kedua pelaku berhasil mencuri empat sepeda motor di Kecamatan Cileunyi.

Peristiwa ini dimulai ketika korban, MDI (23), memarkir sepeda motor miliknya yang memiliki nomor polisi D-5810-VDA di ruko Ayam Bang Dava.

Kedua pelaku selanjutnya membongkar kunci setang motor dengan menggunakan mata kunci astag dan kunci pas ukuran 8.

Di sisi lain, pelaku perempuan menunggu di atas sepeda motor yang mereka bawa sebelumnya.

Kedua pelaku melarikan diri setelah berhasil membobol dan membawa kabur sepeda motor korban.

Akibat dari pencurian ini, salah satu korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp18,5 juta. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.

Setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu (1/6/2025) di area Komplek Bongkor, Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kedua pelaku baru kali ini melakukan pencurian,” tutur Rizal.

mengenai motif di balik tindakan mereka, Rizal menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut tertekan oleh masalah ekonomi.

“Karena faktor ekonomi, jadi baru menikah keduanya tidak punya pekerjaan, tidak bisa menutupi kebutuhan sehari-hari, sehingga mereka mencuri,” ujarnya.

Akibat tindakan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pencurian dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *