Sebanyak 27 ribu hewan kurban di Kabupaten Bandung telah diperiksa, dengan ratusan di antaranya dinyatakan tidak layak

eksposbandung – Dinas Pertanian Kabupaten Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 ribu hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah pada Jumat (6/6/2025).

Langkah tersebut diambil untuk menghindari kemungkinan penyebaran penyakit hewan di Kabupaten Bandung, khususnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merupakan ancaman serius.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah, menyatakan bahwa mereka berusaha agar masyarakat memperoleh hewan kurban yang sehat dan sesuai dengan ketentuan agama.

“Kami ingin memastikan bahwa hewan yang dikurbankan oleh masyarakat benar-benar sehat, cukup umur, dan sesuai syariat. Ini juga bentuk perlindungan terhadap konsumen,” ungkap Ningsih seusai melakukan pengecekan di Kecamatan Pameungpeuk, Kamis (5/6/2025).

Menurut data sampai awal bulan Juni 2025, terdapat 932 ekor hewan kurban yang positif PMK di wilayah Kabupaten Bandung. Di sisi lain, sekitar 791 ekor hewan telah berhasil disembuhkan dari PMK.

Ningning menyatakan terdapat sekitar 44 ekor hewan kurban telah mati akibat PMK. Pada awal Juni 2025, hewan kurban yang harus dipotong dengan syarat berjumlah sekitar 63 ekor.

“Kami terus menekan angka penularan PMK. Penanggulangan penyakit ini masih menjadi prioritas kami hingga hari ini,” ucapnya.

Ningning menyatakan dalam rangka pengendalian PMK, mereka juga melaksanakan program vaksinasi. Dinas Pertanian telah mendistribusikan hampir 12 ribu dosis vaksin ke seluruh daerah Kabupaten Bandung.

“Vaksinasi sudah mencakup seluruh 31 kecamatan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga kesehatan hewan ternak, terutama menjelang Iduladha,” katanya.

Selanjutnya, sejak 26 Mei 2025, Ningning menyatakan bahwa timnya telah dikerahkan langsung ke 547 lokasi penjualan hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan, dari desa hingga pusat penjualan ternak.

“Pemeriksaan kami lakukan secara menyeluruh, dari kondisi fisik hewan, umur, hingga dokumen kesehatan seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” katanya.

Berdasarkan hasil observasi itu, sebanyak 27.423 ekor hewan telah dilakukan pemeriksaan. Mayoritas dinyatakan sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban. Namun, terdapat juga hewan yang belum memenuhi kriteria dari segi usia atau kondisi fisik.

“Dari jumlah itu, 24.364 ekor dinyatakan sehat dan layak kurban, 2.444 ekor sehat tetapi belum cukup umur, dan 345 ekor tidak layak karena sakit atau tidak memenuhi syarat lain,” ungkapnya.

Dengan adanya hal ini, Ningning juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban, serta aktif bertanya kepada penjual atau petugas di lapangan.

“Kami minta masyarakat membeli hewan hanya dari pedagang yang memiliki SKKH. Jangan ragu menanyakan status kesehatan hewan kepada petugas kami di lapangan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *