Pria di Ciwidey Menusuk Petani Hingga Mati Yang Diduga Merupakan Selingkuhan Istrinya

eksposbandung- Seorang pria berinisial KA (45) yang tinggal di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) melakukan tindakan nekat dengan membunuh seorang petani berinisial EK (47). Tindakan pembunuhan ini dilakukan karena diduga korban berselingkuh dengan istri pelaku.

Peristiwa berdarah itu berlangsung di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, pada hari Kamis (22/5) yang lalu.Korban mengalami penusukan dengan menggunakan sebilah pisau.

Menurut penjelasan Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, peristiwa ini berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban. Penyebabnya adalah dugaan bahwa korban memiliki kedekatan dengan istri pelaku.

“Pelaku berinisial KA merasa istrinya berselingkuh dengan korban,” ucap Asep kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang.

Asep menyatakan bahwa pelaku mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan korban sejak Agustus 2024. Informasi ini diperoleh dari keterangan pelaku selama pemeriksaan.


“Pelaku menemukan kecurigaan berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya,” ucapnya.

Kemudian, Asep menyatakan bahwa pelaku sering mempertanyakan kepada istrinya tentang hubungan dengan korban. Namun, pelaku sering kali tidak mendapatkan jawaban yang menyeluruh mengenai hubungan itu.

“Puncaknya itu Kamis 22 Mei 2025, pelaku meminta korban mengakui perselingkuhan itu. Tapi korban tidak mau mengakui serta tidak meminta maaf,” ujarnya.

Pelaku yang dipengaruhi emosi kemudian mendekati korban dan langsung menusuknya dengan pisau.

“Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” katanya.

Setelah menikam korban, Asep melanjutkan bahwa pelaku segera melarikan diri. Pada saat yang bersamaan, warga di sekitar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwidey.

“Dalam waktu 4 jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Asep menginformasikan bahwa pelaku saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh KA dalam melakukan pembunuhan.

“Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Terkait dengan tindakan yang dilakukan, pelaku kami terapkan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, serta pasal 353 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *