Polrestabes Bandung telah menetapkan AO sebagai tersangka,dengan dugaan bahwa ia membuat surat undangan palsu untuk RUPS Luar Biasa

eksposbandung-Polrestabes Bandung secara resmi menetapkan AO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan surat undangan palsu untuk rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa yang bertujuan untuk memberhentikan Harianto dari jabatannya sebagai komisaris utama PT RDN Artha Sentpsa pada tanggal 7 Mei 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan yang panjang sejak laporan diterima pada Mei 2024.Surat resmi mengenai perkembangan penyidikan dengan nomor B/1366/IV/Res.1.9/2025/Reskrim menyatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya surat undangan palsu yang terjadi di Jalan Buah Batu No. 95-99, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Selain itu, penyidik telah mendapatkan hasil laboratorium forensik mengenai objek surat yang diduga telah dipalsukan dari Puslabfor Mabes Polri.

AKBP Abdul Rachman, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, memastikan bahwa penetapan tersangka itu memang terjadi.

“Iya benar sudah menjadi tersangka,” katanya.

Langkah yang telah diambilnya telah memenuhi prosedur, yaitu penyidik menemukan bukti awal yang memadai untuk meningkatkan status hukum AO menjadi tersangka. Dugaan tindak pidana ini terkait dengan surat undangan palsu RUPS luar biasa PT RDN Artha Sentosa.

Setelah gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2025 di Polda Jabar, disimpulkan bahwa AO dapat ditetapkan sebagai tersangka. Langkah selanjutnya, tim penyidik akan memanggil AO untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, pelapor yang bernama Harianto memberikan tanggapan mengenai kasus ini saat dihubungi. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan kepada pihak kepolisian tahun lalu dan mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat mengenai perkembangan penyidikan dari kepolisian.

“Kami apresiasi langkah dari kepolisian ini yang telah menetapkan tersangka, meski kasus ini sudah setahun lalu dilaporkan,” tuturnya.

Harianto mengharapkan agar proses hukum dapat berlangsung dengan transparan dan menyeluruh, mengingat kasus ini berkaitan dengan keabsahan dokumen korporasi yang dapat memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap kepemilikan dan legitimasi manajemen Perusahaan.

Dalam kasus ini, AO berisiko melanggar Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimum enam tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *