eksposbandung- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemilik ganja di Kampung Sukamulya, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka berinisial MDJ tersebut ditahan akibat kepemilikan ganja seberat 283,87 gram dan 43 tanaman ganja dalam pot.Tersangka ini mengolah ganja menjadi makanan berupa coklat dan kue.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyatakan bahwa tersangka mengolah ganja yang ditanam sendiri menjadi makanan berupa kepemingan cokelat untuk didistribusikan.
“Hasil tanaman ganja yang ada diekstraksi sehingga muncul minyak atau sejenis mentega yang kemudian diekstraksi ke dalam campuran coklat,” ucapnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).
Ia menyatakan bahwa ganja yang telah diekstraksi tersebut kemudian dicampurkan dengan coklat dan dimasukkan ke dalam cetakan kecil, lalu didistribusikan secara daring kepada para pengguna.
“Coklat tersebut sudah ada cetakannya dan dijual dengan nilai Rp100 ribu per keping.Produksi selanjutnya rencananya akan dilakukan pencampuran ganja ke dalam coklat kembali dan brownies,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, MDJ telah melakukan aktivitas mengolah ganja menjadi coklat selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Ide itu muncul karena yang bersangkutan pernah merasa bahwa coklat dengan campuran ganja atau brownies belum pernah ada di daerah Bandung,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa dengan pengungkapan olahan ganja menjadi coklat, hal itu berhasil menyelamatkan ratusan ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Setidaknya berhasil menyelamatkan 600 ribu jiwa dari Narkotika,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka MDJ mengungkapkan bahwa dirinya belajar membuat ganja yang dicampur menjadi makanan coklat secara mandiri dan dengan memanfaatkan internet.
“Inspirasi sendiri dijual secara online dipaket satu keping Rp100 rb ke atas. Kurang lebih satu cetakan sudah sempat terjual,” ungkapnya.
Akibat tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal 800 juta hingga maksimal 8 milyar. Ayat (2) (BB lebih dari 1 Kg) mengatur hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (KRO)