eksposbandung – Ribuan pelajar SMAN 1 Bandung kini bisa sedikit bernafas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melakukan upaya hukum untuk melawan putusan PTUN Bandung dalam gugatan sertifikat hak milik lahan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Berdasarkan amar putusan tertanggal Kamis, 17 April 2025, lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi yang berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Lebak Siliwangi, Kota Bandung, itu dinyatakan sah milik PLK.
Merasa tak puas dengan hasil sidang, Pemprov Jabar bakal mengajukan banding. Tapi sebelum itu, mereka bakal mempelajari berkas putusan terlebih dahulu.
“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita,” ucap Arief Nadjemudin Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Jumat, 18 April 2025.
Dia menyebut hakim tidak berlaku adil dalam memutuskan putusan perkara ini. Itu karena, lanjutnya, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas.
“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PLK, Hendri tak berkomentar banyak soal hasil putusan ini. Kendati putusan sudah keluar, pihaknya masih menyiapkan sejumlah upaya hukum.
“Menurut saya ini kan masih ada proses, masih ada upaya hukum, tapi menurut saya berdamai jalan yg terbaik,” pungkas dia saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.
Sebelumnya, PLK mengajukan gugatan sertifikat hak milik lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung pada 4 November 2024 dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.
Mereka menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai Tergugat I dan intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar sebagai Tergugat II dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.
Pada Kamis, 17 April 2025, agenda sidang pembacaan putusan digelar secara e-court atau daring. Hasilnya, hakim menyatakan lahan tersebut sah milik Perkumpulan Lyceum Kristen.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.
“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh,” demikian bunyi amar putusan.
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.
Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.
PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah),” isi putusan tersebut.