Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan tapi Sudah Tidak di Rumah Ridwan Kamil

Eksposbandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Disita satu unit motor Royal Infield,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Kini, KPK menyatakan kalau motor Royal Infield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang sebelumnya disita telah bergeser dari Bandung, Jawa Barat.

Namun, untuk lokasi tepatnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum dapat memastikan.

“Ada kemungkinan sudah bergerak dari Bandung, cuma posisi di mana belum tahu,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Tessa juga belum memberitahu apakah motor itu akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Tessa mengatakan bahwa motor Ridwan Kamil sudah tidak lagi berada di kediamannya. 

Motor itu dipindahkan ke suatu tempat yang masih berada di kawasan Bandung.

“Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman di Bandung. Namun belum dibawa ke Rupbasan,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Untuk informasi, penyidik telah menyita Royal Infield Classic 500 warna hijau lansiran tahun 2017 milik Ridwan Kamil.

Penyitaan itu dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Untuk motor tersebut, awalnya masih berada dalam penguasan Ridwan Kamil.

RK diberi izin tetap bisa menggunakan motor itu dengan syarat tidak boleh berpindah tangan atau rusak.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *