Eksposbandung-Sebuah peristiwa tragis menimpa Sulthan Abiyan Fattan, seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan siswa SMAN 5 Bandung. Ia kehilangan nyawa setelah terseret oleh mobil Nissan Kicks berwarna hitam dengan nomor plat D 1491 AJQ di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada hari Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.
Pada saat insiden terjadi, korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha XSR dengan nomor plat D 6958 AEN. Sambil membonceng temannya, Marlon, korban ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil Nissan berwarna hitam yang dikemudikan oleh HS (55) saat menunggu di lampu merah di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.
Teman korban, Marlon, berhasil selamat dari insiden tragis tersebut dengan segera melompat dari sepeda motor. Sementara itu, Fattan tidak dapat menghindar dan akhirnya terseret bersama sepeda motor yang dikemudikannya hingga sekitar Pempek Gabus, Jalan Anggrek, Kota Bandung.
Mobil yang menarik korban akhirnya berhenti setelah menabrak sebuah mobil pikap di tempat kejadian. Pada saat insiden tersebut, pengendara lain turut mengejar karena pengemudi Nissan hitam terus melaju dan menyeret korban hingga mengakibatkan kematian.
Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Namun, sayangnya, pengemudi Nissan berwarna hitam belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam keadaan syok.
Pada hari berikutnya, yaitu Rabu (7/5/2025), penyelidikan dilanjutkan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa HS, pengemudi Nissan berwarna hitam, berpotensi menjadi tersangka karena diduga kurang fokus saat mengemudikan kendaraannya.
“Masih dalam penyelidikan, intinya diduga kurang konsentrasi dalam berkendara,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung Fiekry Perdana.
Pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung. Meskipun belum ada kesimpulan, jika terbukti HS melakukan kelalaian saat berkendara, ia berpotensi menjadi tersangka.
“Kemungkinan ke sana, cuman kita belum (menetapkan). Potensi ada kalau terbukti ada kelalaian, apalagi kalau ada teledoran yang menyebabkan kematian seseorang,” tuturnya.
Hingga hari Kamis (8/5/2025), HS masih dalam proses pemeriksaan. Pihak kepolisian belum menentukan status hukum HS karena masih menyelesaikan dokumen pemeriksaan.
“Belum, kita masih melengkapi berkas,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama.
Penetapan tersangka belum dilaksanakan karena pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keterangan saksi mata. Setelah seluruh proses tersebut selesai, kepolisian berencana untuk menggelar perkara guna menentukan status hukum selanjutnya.
“Masih BAP saksi-saksi yang ada di TKP,”tuturnya.
“Setelah selesai semua dan memenuhi dua alat bukti kita gelar perkara,” tambahnya.