Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menyerahkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi dana PIP STIA Bagasasi ke Rutan Kebonwaru

eksposbandung-Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) tahap dua terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, pada hari Kamis (22/5/2025) di Kantor Kejari Kota Bandung.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung, melalui bidang tindak pidana khusus, telah menyerahkan tersangka MYA dan MFA atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dana pengelolaan PIP di STIA Bagasasi Bandung.

“Modus yang dilakukan para tersangka ini ialah dengan cara melakukan pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost dengan jumlah bervariatif yang digunakan untuk membiayai operasional yang tak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di mana itu bertentangan dengan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Kajari kota Bandung, Irfan Wibowo.

Selanjutnya, penggunaan dana uang kuliah tunggal yang tidak dapat digunakan untuk operasional pembelajaran, sehingga tidak ada pertanggungjawaban dalam penggunaannya.

“Tersangka MYA dan MFA dalam pelaksanaannya selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung memotong biaya hidup milik mahasiswa penerima beasiswa PIP dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi,” tuturnya.

Akibat tindakannya, tersangka telah menyebabkan kerugian finansial bagi negara sebesar Rp 20,7 miliar.

Dan, tindakan para tersangka diduga melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tipidkor, yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tipidkor yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.

Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan pada rutan klas 1 Kebonwaru Bandung.

Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menambahkan bahwa kerugian negara yang mencapai Rp 20,7 miliar ini bersumber dari tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, dengan total keseluruhan senilai Rp 24 miliar. Akan tetapi, sudah terdapat pengembalian sekitar Rp 3 miliar lebih.

“Kami masih melakukan aset tracing. Modus pemotongan biaya hidup mahasiswa dan menarik sebanyak-banyaknya mahasiswa untuk dapat belajar di sana dengan tidak memperhitungkan daya tampung atau kuota. Biasanya mahasiswa itu total menerima biaya hidup Rp 7,5 juta dan Rp 4 juta untuk biaya pendidikan per semesternya,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *