Kasus Sewa Lahan Bandung Zoo, Begini Peran Eks Sekda Yossi Irianto

eksposbandung – Yossi Irianto, yang merupakan mantan Sekda Kota Bandung, terjerat dalam kasus sewa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkembangan penyelidikan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Sri dan Raden Bisma Bratakoesoma.

Sri dan Bisma sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam rincian dakwaan yang diajukan oleh JPU Kejati Jabar, keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar setelah menguasai lahan di Bandung Zoo tanpa membayar sewa sejak tahun 2007.

Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan, terungkap peran Yossi Irianto dalam kasus ini. Mantan sekda periode 2013-2018 dianggap telah melakukan pembiaran dengan tidak menagih biaya sewa Bandung Zoo yang memiliki luas lahan 13,9 hektar.

Dalam penjelasannya, JPU menyampaikan bahwa Yossi, yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung, memiliki tanggung jawab sebagai pengelola aset daerah, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Yossi seharusnya melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan barang atau aset milik daerah.

“Akan tetapi, pihak Pemkot Bandung dalam hal ini Yossi Irianto telah melakukan tindakan dengan pembiaran tidak mengambil alih sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan,” ucap JPU Kejati Jabar dalam uraian dakwaannya.

Yossi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Ketika dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa kasus yang menjerat Yossi saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Masih penyidikan, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan kembali,” ucap Cahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *