eksposbandung – Sidang kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memasuki tahap tuntutan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” kata Jaksa KPK, Tony Indra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/6/2025).
Jaksa menyatakan Ema melanggar dua ketentuan hukum. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Jaksa juga mewajibkan Ema membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta. Jika Ema tidak membayar, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan tambahan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Tony.

Empat Politikus DPRD Juga Dituntut
Selain Ema, jaksa turut menuntut empat politikus dalam perkara serupa. Tiga merupakan anggota aktif DPRD Kota Bandung: Achmad Nugraha, Riantono, dan Yudi Cahyadi. Sementara Ferry Cahyadi merupakan mantan anggota dewan.
Achmad, Riantono, dan Yudi masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara. Ferry dituntut 4,5 tahun penjara. Mereka didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP.
Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Berdasar Fakta
Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar fakta persidangan.
“Fakta dari Kepala Dishub, Dadang Darmawan, menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Ema untuk memberi uang kepada anggota dewan,” ujar Rizky.
Ia juga menyebut Ema tidak pernah menyuruh Khairul Rijal, bawahannya, untuk menyerahkan uang kepada anggota DPRD.
“Kami akan menyusun pledoi secara lengkap dan berharap hakim dapat memutus dengan objektif,” tambahnya.
Jaksa: Ema Suap Rp1 Miliar, Terima Gratifikasi Rp626 Juta
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ema menyuap Rp1 miliar untuk memperlancar proyek di Dishub. Uang itu mengalir ke:
- Achmad Nugraha: Rp200 juta
- Riantono: Rp270 juta
- Yudi Cahyadi: Rp500 juta
- Ferry Cahyadi: Rp30 juta
Selain itu, Ema juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp626,7 juta dalam rentang 2020–2023.
Sidang akan berlanjut ke tahap pembelaan dari pihak terdakwa.