eksposbandung – Polisi menangkap Rizal Pathurrohman alias MRP, seorang mahasiswa asal Cimahi, di Kota Bandung jelang pelaksanaan wisuda. Mereka menjerat Rizal dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menangkapnya pada Sabtu (14/6/2025).
“MRP diamankan di daerah Melong Kota Cimahi terhadap kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda di salah satu universitas di Kota Bandung,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Polres Cimahi, Senin (23/6/2025).
Polisi mengungkap bahwa Rizal menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur upah dari penjualan ganja. Ia menggunakan keuntungan itu untuk membayar keperluan kuliah dan memenuhi gaya hidupnya.
“Pada saat ini tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu dari penjualan yang terakhir. Dia untuk kebutuhan jajan di kuliah atau kebutuhan kuliah,” ucapnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan, mengonfirmasi bahwa Rizal menjual ganja di sekitar kampus saat berada di lokasi yang sama.
“Di sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online,” tuturnya.
Polisi terus menyelidiki untuk membongkar jaringan peredaran ganja di kampus tempat Rizal berkuliah.
“Masih pendalaman untuk pengungkapan lebih lanjut,” ujarnya.