Geng motor Plumbon Gangster menyerang warga, polisi menemukan molotov dan senjata “pencabut nyawa”

eksposbandung – Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor yang merusak gerobak dan rumah penduduk di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menjadi viral di media sosial. Polisi segera mengambil tindakan dan menangkap sembilan pelaku beserta barang bukti yang terdiri dari senjata tajam dan bom molotov.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menginformasikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Para pelaku diketahui berasal dari kelompok yang menyebut diri mereka Plumbon Gangster.

“Tim langsung bergerak cepat menangkap kelompok tersebut. Ini sudah pengrusakan dan meresahkan warga. Sembilan pemuda sudah diamankan,” ucap Sumarni.

Sumarni menjelaskan bahwa aksi tersebut dimulai dari kesalahan dalam menentukan sasaran. Geng motor itu mengejar seorang pria yang mereka kira adalah lawan mereka. Pria yang berusia lebih dari 40 tahun itu sedang menuju pasar bersama istrinya dan berhasil melarikan diri.

Karena gagal mengejar target, beberapa anggota geng motor merusak gerobak dan rumah warga. Perusakan ini terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial. Akibatnya, kaca rumah dan gerobak milik warga mengalami kerusakan.

“Ini tindakan pidana serius. Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja,” tegasnya.

Penangkapan berlangsung di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, lokasi di mana para pelaku sering berkumpul. Polisi berhasil menemukan dua celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis martin yang dikenal sangat berbahaya.

Para pelaku yang ditangkap antara lain:

* YSW (16): pembuat dan pelempar bom molotov

* AM (22): pelempar molotov dan batu

* IS (18): pelempar batu ke rumah warga

* MRF (18), BK (16), dan W (16): pemilik senjata tajam

* YAA (19), MS (17), dan TR (20): pelaku pengejaran dan joki

Sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 20 tahun. Polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing dalam tindakan tersebut.

Akibat tindakan mereka, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP mengenai Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP mengenai Pengrusakan Barang, serta Pasal 200 KUHP mengenai Pengrusakan Gedung.

Sumarni menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta operasi pencegahan terhadap aksi geng motor. Edukasi juga diberikan kepada sekolah-sekolah untuk mencegah keterlibatan pelajar dalam tindakan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *