eksposbandung – Ridwan kamil melalui kuasa hukumnya baru melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2025.
Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
Ketika ditanya mengapa baru sekarang Laporan Hukum dilayangkan, Muslim beralasan jika saat ini eskalasi tuduhan terhadap kliennya sudah semakin meluas.
“Dan merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil membuat kami harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil,” ujar Muslim, Sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, meski laporan sudah dilayangkan namun kemungkinan untuk mediasi masih terbuka, selama ada itikad baik dari terlapor.
“Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar,” pungkasnya.
Sementara terkait dugaan adanya tekanan dari tim Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, Muslim menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk apapun.
Pihaknya pun mengatakan, Ridwan Kamil siap untuk menjalaani tes DNA untuk membuktikan semua tuduhan.
“Klien kami selalu siap untuk menjalani tes DNA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, soal pelaksanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” katanya.