Eksposbandung.com-Kericuhan yang menyelimuti aksi Hari Buruh Internasional atau Mayday pada 1 Mei 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya menemukan solusi. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindakan anarkis yang terjadi pada peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2025 di Kota Bandung.
Empat orang tersebut terdiri dari TZH (23), MAA (26), AR (21), dan FE (20). Selain melakukan kericuhan, kelompok ini juga nekat merusak mobil polisi dan jejak mereka viral di media sosial.
“Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya,” jelas Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025).
Empat orang tersebut ditangkap di rumah mereka masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan terhadap mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya menjadi tersangka setelah ditemukan membawa senjata tajam saat aksi May Day.
“Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat,” ucapnya.
“Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera,” tambahnya.
Dia menambahkan bahwa keempat pelaku tersebut bukanlah elemen buruh, melainkan bagian dari kelompok lain yang saat ini sedang mendalami terkait motif dan jaringannya.
“Kami tegaskan, mereka bukan buruh. Ini sangat kami sesalkan karena di tengah kemeriahan Hari Buruh justru muncul pihak lain yang membuat kerusuhan,” ucapnya.
Di samping itu, Rudi mengungkapkan bahwa ada tiga anggota polisi yang terluka dalam proses pengamanan demonstrasi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari empat orang tersebut, satu di antaranya terdeteksi positif psikotropika.
“Ada. Dari hasil pemeriksaan, termasuk tes urine, kami juga menemukan barang-barang yang tidak pantas, termasuk yang berhubungan dengan seks bebas. Ini sangat tidak layak,” ucapnya.
Sebagai akibat dari tindakan mereka, Tiga tersangka perusakan mobil polisi yaitu TZH, AR dan FE terancam dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 160 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan MAA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.