Dalam mengungkap dugaan korupsi, eks pegawai Baznas Jabar malah berstatus sebagai tersangka dan ini adalah penjelasan dari Polda Jabar

eksposbandung-Polda Jawa Barat telah memberikan penjelasan mengenai penetapan tersangka TY, yang merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkapkan dugaan korupsi di lembaga tersebut.

TY ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana akses ilegal serta membocorkan dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Hendra Rochmawan, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menanggapi kritik yang dilontarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, yang beranggapan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak berlandaskan pada fakta yang jelas.

“LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka,” tutur Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (26/5/2025)

Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TY dimulai dari tindakan yang diambil setelah ia dipecat oleh Baznas.

Meskipun telah dipecat, TY diduga melakukan akses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut kepada beberapa instansi tanpa izin.

Meskipun telah diberhentikan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.

Walaupun telah diberhentikan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut kepada beberapa instansi tanpa izin.

“Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU,” tambah hendra.

Tindakan TY telah dilaporkan dan sedang diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Hendra menegaskan bahwa pemecatan TY menjadi alasan untuk melakukan penyelidikan.

“Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh,” tegasnya.

Meskipun TY telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan.

Hendra menyampaikan bahwa TY tetap berhak untuk membela diri.

“Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, LBH Bandung mengecam keputusan untuk menetapkan TY sebagai tersangka, yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya

LBH Bandung berkontribusi secara aktif dalam pendampingan hukum untuk TY, yang saat ini memiliki status sebagai tersangka

LBH Bandung menyampaikan kritik terhadap penetapan tersangka TY, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Provinsi Jawa Barat.

TY melaporkan indikasi korupsi dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.

LBH Bandung menilai bahwa penetapan status tersangka kepada pelapor kasus korupsi merupakan langkah mundur dalam peran serta masyarakat dalam mendukung negara untuk memberantas praktik korupsi, khususnya di lembaga publik yang mengelola dana dari masyarakat.

LBH Bandung mendesak Polda Jawa Barat agar menghentikan perkara TY yang ditetapkan sebagai tersangka, mencabut laporan polisi yang diajukan terhadapnya, serta meminta lembaga negara lainnya untuk mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *