eksposbandung – Keluarga korban perundungan datang ke Mapolresta Bandung, Soreang, pada Senin (30/6/2025), untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
Keluarga korban datang bersama-sama, didampingi sejumlah pengacara yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Ayah Korban Diperiksa, Korban Datang Menyusul
Ayah korban, Iwan Supriadi, mewakili keluarganya dan mulai menjalani pemeriksaan oleh petugas sekitar pukul 13.00 WIB. Tak lama kemudian, korban turut hadir dalam kondisi sangat aktif dan beberapa kali mengajak sang ayah untuk pulang.
Kondisi Emosional Keluarga Korban
Ayah korban tampak terpukul menghadapi kasus yang menimpa anaknya. Saat kejadian, pelaku diduga memaksa anaknya menenggak minuman keras dan memasukkannya ke dalam sumur.
Proses pemeriksaan berlangsung selama 30 menit. Usai pemeriksaan, orang tua korban langsung keluar dari ruang Satreskrim, namun ayah korban enggan memberikan keterangan kepada media.
“Iya (sudah selesai pemeriksaan),” ucap bibi korban, Neni Nuraeni (35), saat ditemui di Mapolresta Bandung.
Kasus Diambil Alih Polisi, Didampingi Tim Pengacara Gubernur
Neni menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut sepenuhnya. Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.
“Saya, bibi korban, memutuskan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh polisi,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dengan mengirimkan tim pengacara untuk mendampingi keluarga korban.
“Iya, kami dibantu oleh pengacara dari Dedi Mulyadi,” katanya.
Kepolisian dan Pengacara Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada media. Tim pengacara yang mendampingi keluarga korban juga menolak untuk memberikan pernyataan.
Kasus Bullying Ciparay Dikecam Masyarakat
Sebelumnya, berbagai kalangan masyarakat mengecam keras aksi perundungan terhadap anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut viral di media sosial dan mengundang perhatian luas.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory, mengungkapkan bahwa pelaku terdiri dari satu orang dewasa berinisial MF (20) dan dua anak di bawah umur. Ia menyatakan bahwa polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
KPAD Dorong Penegakan Hukum Sesuai SPPA
“Pertama, saya atas nama Komisi Perlindungan Anak Daerah, mengecam keras pelaku, khususnya pelaku dewasa. Pelakunya ada dua anak dan satu orang dewasa berusia sekitar 20 tahun,” jelas Ade.
Ia meminta kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama dalam kerangka Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Itu sudah diatur semua. Kalau pelakunya anak-anak, maka bisa dilakukan diversi secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kalau tidak bisa, baru dilanjutkan ke proses pidana. Jadi saya sarankan untuk dua pelaku anak, coba tempuh diversi dulu,” tandasnya.
Baca Juga: Latihan Perdana Persib: 27 Pemain Hadir Semua?