eksposbandung – Polisi telah melakukan penangkapan terhadap SSS, seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS adalah individu yang mengunggah meme yang menunjukkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo di platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berinisial SSS.
SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah memposting meme yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Penangkapan mahasiswa ITB tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujar Usman Hamid.
Pernyataan Polri tersebut secara tegas menunjukkan adanya upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital.
“Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” terangnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Polri segera membebaskan mahasiswi tersebut, karena penangkapannya bertentangan dengan semangat keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” sambungnya.
Sebelumnya, sebuah postingan di media sosial X menjadi viral yang memberitakan penangkapan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh pihak kepolisian.
Informasi tersebut disampaikan oleh akun X yang bernama @MurtadhaOne1. Akun tersebut menyatakan bahwa wanita itu ditangkap karena sebuah meme yang menyerupai Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ia buat.
“Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut seperti dikutip.
Di sisi lain, akun X lainnya yang bernama @bengkeldodo juga mengunggah dua foto. Salah satu foto menampilkan seorang wanita, sementara foto lainnya menunjukkan sosok yang mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang sedang berciuman.
Dalam gambar tersebut, seorang wanita tampak mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua yang memiliki logo ITB di bagian dada. Diketahui bahwa wanita tersebut adalah pencipta meme tersebut.
Mengenai hal tersebut, Mabes Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap seorang wanita yang berinisial SSS.
“Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Namun, Trunoyudo menyatakan bahwa SSS diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.