eksposbandung – Siswa SMAN 1 Bandung akan menggelar aksi usai kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas kasus sengketa lahan.
Para siswa SMAN 1 Bandung yang terancam kehilangan tempat belajarnya, mulai menyuarakan perlawanan demi mempertahankan bangunan sekolah mereka. Perlawanan disampaikan melalui sejumlah spanduk dan poster yang dipampang di area sekolah.
“Dari OSIS ada rencana untuk orasi hari ini, kita bakal orasi menyuarakan untuk melawan mafia tanah. Kita mau menyuarakan hak pendidikan harus diutamakan dari hak pribadi,” ujar Ketua Osis SMAN 1 Bandung Tarisha Oiqa Surya Putri saat diwawancarai, Senin (21/4/2025).
Tarisha mengungkapkan bahwa siswa-siswi SMAN 1 Bandung merasa kecewa dengan putusan PTUN yang tiba-tiba memenangkan gugatan PLK. Menurutnya tidak seharusnya sekolah diperebutkan untuk kepentingan pribadi.
“Kita pasti merasa kecewa dan kaget karena awalnya kita cukup pede kalau kita bakal menang karena dari segi hak ini kan hak kita karena yang namanya hak pendidikan harus diprioritaskan,” tuturnya.
“Kita tahu juga hak pendidikan itu gak bisa diperebutkan karena ini tempat kita menimba ilmu, menggapai mimpi dan menata masa depan. Kita sangat keberatan karena bagaimanapun sejarahnya Smansa itu identik dengan Jalan Dago,” tambahnya.
Dia juga menyebut, adanya kasus sengketa lahan ini sedikit mengganggu konsentrasi siswa dalam belajar mengajar. Tarisha mengaku banyak siswa yang resah tentang masa depan sekolah.
“Sebenarnya yang paling kita rasakan dari sisi sosial kita karena di teman-teman banyak yang bertanya soal kepastian ini dan kita jadi gelisah. Kita merasa kalau ada hal yang tidak diinginkan gimana ke depannya untuk kita dan adik-adik kita nanti,” tandasnya.
Diketahui, Pemprov Jawa Barat sebelumnya kalah dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung setelah PTUN memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai pihak penggugat.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung, Jumat (18/4/2025).
“Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh,” tambah bunyi uraian putusan itu.
Usai dinyatakan kalah, Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Banding akan diajukan untuk ‘melawan’ putusan PTUN terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung tersebut. “Pasti, kita pasti akan melakukan banding dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” ujar Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin saat dikonfirmasi.