Pedagang Pasar Baru Menang Gugatan, Tuntut Kios dan Sewa

eksposbandung – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para pedagang Pasar Baru terhadap keputusan Direksi Perumda Nomor 027 tentang prioritas perpanjangan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB).

Putusan ini membatalkan periodesasi SPTB 2024–2025 yang mewajibkan pedagang membayar sewa secara mencicil.

Gugatan Dilayangkan ke PTUN

Ketua Fokus Pedagang Bersatu Bandung, Kurnia, menyebut gugatan itu ditujukan kepada PT DSMJ, Wali Kota Bandung, dan Perumda Pasar.

Plt Direktur Perumda Pasar mengeluarkan keputusan pada April 2024 yang menjadi dasar gugatan ini.

“Gugatan ini dilayangkan karena pedagang mengajukan permohonan relaksasi akibat dampak pandemi Covid-19,” ucapnya di Pasar Baru Kota Bandung, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: DPC GMNI Kota Medan Melaksanakan Konfercab 2025

Dampak Penutupan Toko

Kurnia menegaskan, penutupan toko berulang kali menghentikan aktivitas perdagangan dan menggerus pendapatan pedagang.

Sebagai kompensasi, pedagang menuntut perpanjangan masa SPTB dua tahun tanpa biaya sewa.

Tuntutan itu sempat diakomodasi, namun Keputusan Direksi Perumda Nomor 027 justru menetapkan adanya biaya sewa oleh PT DSMJ.

“Tentunya pedagang menolak, karena pedagang inginnya digratiskan sebagai kompensasi relaksasi akibat Covid,” tegas dia.

Intimidasi terhadap Pedagang

Penolakan pedagang berujung pada intimidasi berupa penggembokan, pengusiran dari kios, pengambilalihan toko, hingga pemaksaan pembayaran sewa.

“Kita sudah melakukan upaya apapun dan pada akhirnya kita menempuh upaya hukum,” ucap Kurnia.

Kemenangan di Pengadilan

Para pedagang memenangkan gugatan di PTUN Bandung pada April 2024. Upaya banding Perumda Pasar dan PT DSMJ ditolak.

Baca Juga: Pakar,Rencana Monorel Bandung Sering Berubah Sejak Dulu

Mahkamah Agung pada 22 Juli 2025 juga menolak kasasi tergugat, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dan membatalkan Keputusan Direksi Nomor 027.

Para pedagang menyambut putusan ini sebagai awal penyelesaian masalah.

Tuntutan Utama Pedagang

  • Perpanjangan sewa 2026 tanpa biaya sewa.
  • Pengembalian kios yang diambil alih PT DSMJ atas perintah Perumda.
  • Pengembalian uang sewa perpanjangan dua tahun karena tidak memiliki dasar hukum.

“Kami berharap mereka membuka komunikasi agar ada jalan keluar bagi pedagang, termasuk kepastian berjualan di sini tahun 2026,” ujar Kurnia.

Kritik terhadap PT DSMJ

Pedagang juga menilai PT DSMJ wanprestasi karena tidak menunaikan kewajiban renovasi sesuai PKS tertanggal 6 Desember 2021.

“Nyatanya, sampai saat ini tidak ada renovasi yang dilakukan, tiba-tiba mengeluarkan harga yang ditolak oleh pedagang karena tidak sesuai,” ucapnya.

Harapan ke Manajemen Baru

Pembatalan Keputusan Direksi 027 membuat pedagang berharap manajemen baru Perumda membuka komunikasi dan memberi kepastian usaha bagi 2.500 pedagang tersisa.

Putusan kasasi Nomor 334 K/TUN/TF/2025 yang terbit Selasa, 27 Juli 2025, menegaskan penolakan kasasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *