Edarkan Narkoba,Anggota Geng Motor Bandung Dibekuk

eksposbandungSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi meringkus Gilang Akbar Saputra alias GAS (21), seorang anggota aktif geng motor asal Kota Bandung, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Polisi menangkap GAS pada Rabu (2/7/2025) pukul 00.00 WIB di rumah temannya di Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung. Penangkapan ini hasil penyelidikan tiga hari setelah laporan warga soal maraknya peredaran sinte di wilayah Cimahi.

Simpan 37 Paket Sinte Siap Edar

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan petugas menyita 37 paket sinte dengan total berat 35,2 gram dari tangan GAS. Selain itu, polisi juga mengamankan plastik klip, lakban, telepon genggam, dan sejumlah atribut geng motor seperti jaket, gelang, dan kartu keanggotaan.

“Barang bukti jika dirupiahkan senilai Rp60 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 700 jiwa,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Targetkan Sesama Anggota Geng

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GAS mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan. Ia mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli secara online melalui akun Instagram menggunakan sistem “tempel”. Barang tersebut kemudian dikemas ulang dalam paket-paket kecil dan dijual kembali, sebagian kepada sesama anggota geng motor.

“Mayoritas pembelinya teman-teman dari geng motor juga. Transaksi dilakukan secara langsung dengan metode COD atau sistem tempel di titik-titik tertentu di Bandung dan Cimahi,” ungkap GAS.

Baca Juga: Teror Geng Motor Cimahi: Pemuda Ditusuk, 13 Ditangkap

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap paket yang berhasil dijual. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, GAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja dan anggota geng motor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Jangan beri ruang bagi narkoba dan geng motor meresahkan,” tandas AKBP Niko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *