eksposbandung – Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, terus melawan sengketa lahan sekolah yang saat ini diklaim oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Mereka menolak klaim kepemilikan PLK atas sebagian lahan sekolah karena dianggap tidak berdasar dan mengancam kelangsungan pendidikan bagi masyarakat Kota Bandung.
Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum dan advokasi publik, termasuk menggalang dukungan masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa PLK sudah pernah menggugat sertifikat lahan hak guna pakai Nomor 11 Tahun 1999, yaitu pada tahun 2017 dan terakhir pada tahun 2024.
“Kemudian setelah itu, dengan kekalahan kami di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung, ini tentu membuat shock. Bahwa sungguh sangat ada ketidakadilan di proses ini. Tapi walaupun bagaimana, kami tetap menghargai proses hukum yang berlanjut,” ucap Arief di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Minggu (29/6/2025).
Arief menegaskan bahwa alumni SMAN 1 Bandung akan menempuh dua jalur perjuangan: pertama, menggandeng Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim advokasi untuk menempuh upaya hukum; kedua, menggelar kampanye penolakan secara luring maupun daring.
“Ini kami mengadakan kegiatan-kegiatan dari tiap-tiap angkatan alumni SMAN 1 Bandung, seperti yang kami lakukan hari ini, itu dalam langkah kami mengaktifikasi. Ada ketidakadilan, ada sesuatu yang, tanda kutip, kita berani ini ada mafia tanah di belakang ini yang memang membuat satu skenario besar,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pengadilan seharusnya menjalankan proses hukum secara adil, namun telah mencederainya dengan memenangkan PLK dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga KBB Dicoret dari PBI JKN
Menurutnya, jika pihak swasta berhasil merebut lahan SMAN 1 Bandung, maka ia khawatir pihak lain akan melakukan hal serupa terhadap sekolah-sekolah lain di Indonesia.
“Mewakili alumni yang merasa sangat keberatan dengan hasil keputusan itu. Kalau bisa, seluruh rakyat Indonesia tahu ada ketidakadilan di proses ini, karena dampaknya bukan hanya untuk SMAN 1, ini nanti akan banyak korban-korban berikutnya,” ujar Arief.
Arief menambahkan bahwa civitas akademika dan alumni SMAN 1 Bandung siap mempertahankan lahan sekolah, meskipun proses pengadilan dalam upaya banding mungkin memakan waktu lama.
“Kita semua kompak, seluruh alumni SMAN 1, tiap angkatan bergantian mengadakan kegiatan dengan tajuk ‘Save Smansa’ untuk tetap terus kami yakin bahwa proses ini juga cukup panjang. Tapi kami juga tidak akan pernah kalah untuk bisa terus berjuang,” tandasnya.
Sebelumnya, media memberitakan bahwa Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
PT TUN Jakarta menerima memori banding kasus sengketa lahan ini pada 12 Juni 2025 dan mendaftarkannya dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan PLK dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.