Warga Bandung Pertanyakan Ganti Rugi Tol Getaci

eksposbandung – Warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bandung kecewa karena pemerintah belum menunjukkan progres nyata dalam proyek Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci), yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Bandung, yakni Cicalengka, Nagreg, dan Cikancung, menyuarakan kekecewaan terhadap lambatnya progres pembangunan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci), yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mereka menilai pemerintah terlalu lambat dalam proses pembebasan lahan dan menuntut kepastian atas uang ganti rugi (UGR) yang hingga kini belum diterima, meskipun proses administrasi sudah berjalan bertahun-tahun.

Lima Tahun Tanpa Kepastian

Pia Heryana, warga Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, mengungkapkan kekesalannya atas lambannya progres proyek yang dianggapnya tidak mencerminkan semangat PSN.

“Saya juga sudah satu tahun dari keluar nilai resume, belum ada UGR (uang ganti rugi). Kalau lama gini apa bisa disebut proyek mangkrak,” ujarnya saat ditemui di Bandung, Senin (23/6/2025).

Senada dengan Pia, Harto Mulyadi, pemilik lahan di Desa Cikancung, mengaku sudah mengikuti perkembangan proyek sejak 2020 saat sosialisasi dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Terakhir sudah ada pengumuman Peta Bidang Tanah dan pendataan oleh BPN dan desa pada 19 April 2024. Tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya, padahal waktu sanggahan cuma 14 hari, ini sudah lebih dari setahun,” jelas Harto.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memberi contoh dengan mematuhi regulasi yang mereka buat sendiri. Ia bahkan mengancam akan melakukan aksi.

“Kalau terus begini, kami bisa saja blokade tanah, biar tidak usah dibebaskan sekalian. Sudah terlalu lama menunggu,” ucapnya tegas.

UGR Belum Cair Meski Berkas Sudah Masuk

Iyan Kardiansyah, warga Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, juga mengeluhkan hal serupa. Ia menyebut sudah menandatangani berita acara kesepakatan sejak Oktober 2024, namun uang ganti rugi tak kunjung diterima.

“Sudah delapan bulan sejak nilai resume keluar, belum juga ada uang ganti rugi. Padahal katanya sejak November 2024 sudah masuk berkas ke Satgas BPN,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan Zharfan, warga Desa Cihanyir, Kecamatan Cikancung. Ia sudah menunggu pencairan UGR selama satu setengah tahun, jauh dari batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.

“Ini kan sudah sangat lama lewat dari regulasi. Sempat saya tanyakan ke Kementerian PU, katanya pihak PU hanya bisa bayar kalau validasi dari BPN sudah selesai,” tutur Zharfan.

Padahal, dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 116 Ayat 3 disebutkan bahwa proses validasi setelah berita acara ditandatangani seharusnya rampung dalam lima hari kerja.

Pemerintah Evaluasi Ulang Proyek

Menanggapi berbagai kendala, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi ulang proyek Tol Getaci. Salah satu alasannya adalah kebutuhan dana besar untuk dukungan konstruksi (dukon) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Rachman Arief Dienaputra, menyebut bahwa nilai dukungan konstruksi mencakup lebih dari separuh total pembiayaan proyek.

“Kemarin saya lapor ke Pak Menteri, saat ada kebutuhan dukon yang cukup besar itu harus kita evaluasi dulu. Karena alokasi kita sekarang sangat terbatas, apakah dimungkinkan dukonnya Rp 4 triliun–Rp 5 triliun,” ujar Rachman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2/2025).

Konsorsium Mundur, Lelang Ulang Digelar

Pemerintah merancang Tol Getaci membentang sepanjang 206,65 kilometer dari Gedebage, Kota Bandung, hingga Cilacap. Awalnya, proyek ini ditargetkan mulai dibangun pada akhir 2022.

Konsorsium BUMN-Swasta PT Jasamarga Gedebage Cilacap sempat memenangkan tender, namun akhirnya mundur karena salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menghadapi restrukturisasi internal.

Akibat kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk melelang ulang proyek Tol Getaci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *