eksposbandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menetapkan HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.000 mulai Senin (16/6/2025).
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menyebutkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 540.11/Kep.823-Disdagin/2025 menjadi dasar kenaikan HET LPG tabung 3 kg di tingkat pangkalan.
Ronny menjelaskan, awalnya kenaikan HET berlaku 1 Mei 2025, namun hasil rapat dengan Hiswana Migas dan Disdag se-Bandung Raya menetapkan 16 Juni 2025.
“Pelaksanaan penyesuaian ini dilakukan serentak oleh daerah di Bandung Raya,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya.
Ronny menyebut kenaikan HET dilakukan bertahap sesuai arahan Pemprov Jawa Barat. Pada tahap pertama, pangkalan menjual seharga Rp19.000 per tabung. Pemkot akan mengevaluasi dampaknya terhadap inflasi pada Triwulan III.
Ronny menyebut, jika inflasi terkendali, Pemkot akan menaikkan HET LPG 3 kg menjadi Rp19.600 pada Oktober 2025. Namun jika belum memungkinkan, mereka akan menunda tahap kedua hingga Mei 2026.

Ronny menegaskan, kenaikan ini wajar karena HET LPG 3 kg di Kota Bandung tidak berubah selama 10 tahun. Pemkot menaikkan harga untuk menjaga margin wajar di pangkalan dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Stok sangat mencukupi. Masyarakat tidak perlu khawatir. Justru penyesuaian ini dilakukan serentak agar tidak terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh antar wilayah, yang bisa menyebabkan LPG dari daerah harga rendah mengalir ke daerah harga tinggi dan mengganggu stok,” tegasnya.
Ronny menyampaikan pada 2025, Kota Bandung mendapat alokasi LPG 3 kg sebanyak 89.118 metrik ton atau sekitar 29,7 juta tabung. Hingga Mei 2025, distribusi telah mencapai 37.187 metrik ton atau sekitar 12,4 juta tabung.
Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan, Disdagin Kota Bandung dan Hiswana Migas akan mulai memantau langsung ke pangkalan sejak 16 Juni guna memastikan harga sesuai dan stok tetap tersedia.
“Intinya, tidak perlu panik. Stok cukup dan distribusi akan berjalan seperti biasa,” tutup Ronny.