eksposbandung – Kejati Jawa Barat (Jabar) membongkar kasus korupsi dana hibah Rp6,5 miliar di Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Mereka sudah menetapkan empat tersangka. Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan.
Para tersangka adalah Kadispora Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Deni Nurhadiana. Penyidik masih membuka peluang menetapkan tersangka baru.
“Kemungkinan (tersangka baru) terbuka, tergantung nanti bagaimana dari hasil penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Keempat tersangka diduga meloloskan biaya representatif dan honorarium staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Padahal, biaya tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Mereka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas dana hibah Rp6,5 miliar. Dana itu digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Akibat perbuatan mereka, negara merugi hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan pada 2017, 2018, dan 2020. Penyidik Cahya belum mengungkap apakah calon tersangka baru berasal dari kalangan pejabat atau swasta.
“Belum bisa saya buka, nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.