eksposbandung – Aturan jam malam bagi pelajar yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi mulai dilaksanakan di Kota Bandung pada malam ini, Senin (2/6/2025). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa patroli akan dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Selanjutnya, para siswa hingga tingkat SMA akan dilarang melakukan aktivitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Ini bertujuan untuk mengurangi berbagai risiko yang mungkin terjadi di luar rumah.
“Jam malam akan mulai diterapkan malam ini, dari pukul 21 malam hingga pukul 4 pagi,” ucap Farhan di Cicendo, Senin (2/6/2025).
Farhan menyatakan bahwa pihak yang akan terlibat dalam patroli keliling adalah masyarakat setempat, termasuk Linmas dan Satpol PP yang bertugas di tingkat kecamatan.
“Yang akan melakukan patroli adalah warga setempat diperkuat oleh Linmas, oleh Satpol PP tingkat seksi kecamatan,” jelasnya.
Farhan menjelaskan bahwa metode patroli yang akan diterapkan adalah berkeliling dan menyisir area-area yang biasa digunakan untuk berkumpul, lalu memeriksa ada atau tidaknya pelajar yang sedang ‘nongkrong’. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan dengan memperhatikan wajah yang diduga masih berusia pelajar.
“Berkeliling, untuk mengecek. Kan terlihat wajahnya, wajah anak SMP. Nanti ditanya rumahnya dimana, namanya siapa, punya KTP atau tidak,” ujarnya.
“Kalau memang ternyata tahu rumahnya di mana, dikembalikan ke rumahnya masing-masing” tambahnya.
Farhan menegaskan bahwa tidak akan ada tindakan yang diambil terhadap siswa yang terjaring dalam patroli nantinya. Ia juga menyatakan bahwa patroli dan pembinaan hanya akan melibatkan aparat kewilayahan, tanpa melibatkan pihak sekolah.
“Tidak ada penindakan tapi hanya pembinaan. Sekolah tidak mungkin (terlibat) dong, kasihan,” tutupnya.
Sebelumnya telah diinformasikan, ketentuan mengenai jam malam ini telah dicantumkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK yang tertanggal 23 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik agar tidak ‘keluyuran’.
Dengan rinci, ketentuan itu menyatakan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka dapat melakukan aktivitas di malam hari dalam situasi tertentu.
Salah satu contohnya adalah ketika peserta didik mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, terlibat dalam aktivitas keagamaan yang disetujui oleh orang tua, berada di samping orang tua/wali, atau dalam situasi darurat dan bencana.