eksposbandung – Pemkot Bandung tidak akan ragu untuk membongkar kios-kios pedagang minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) ilegal yang hingga saat ini masih nekat melakukan penjualan.
Di samping larangan penjualan minuman keras, hal ini juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan tentunya merusak generasi muda, karena saat ini sudah banyak dikonsumsi oleh pelajar di Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa ia tidak akan membedakan dalam menertibkan minuman alkohol tersebut. Namun, sebelum mengambil tindakan, Pemkot Bandung akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
“Kami akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, (jika tetap berjualan), kami akan membongkar langsung tempat penjualan ilegal dan memusnahkan barang bukti saat itu juga,” ujar Erwin.
Sejauh ini, pihaknya telah mengidentifikasi tempat penjualan minuman keras ilegal yang melibatkan pelajar sebagai konsumen, sehingga lokasi tersebut jelas perlu ditindak karena melanggar ketentuan.
“Di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, kami menemukan banyak yang menjual secara terang-terangan. Bahkan anak SD dan SMP pun bisa membeli, ini tentunya sangat mengkhawatirkan,” ucapnya.
Erwin menyampaikan bahwa dalam rangka menanggulangi peredaran miras, pihaknya akan membentuk Satgas Anti Peredaran Miras yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perangkat daerah, TNI-Polri, dan organisasi masyarakat.
“Doakan, dalam seminggu ini satgasnya bisa selesai. Kita butuh masukan dari banyak pihak agar benar-benar efektif. Kita juga akan koordinasi dengan DPRD untuk penguatan regulasi,” ujar Erwin.
Di samping itu, pihaknya juga membuka saluran pelaporan melalui layanan Bandung Siaga 112 serta kontak pribadi. Maka dari itu, dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pengedaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Silakan laporkan langsung ke saya, bisa lewat pesan atau telepon. Kita punya jajaran Forkopimda yang solid, jangan ragu karena ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi kita,” pungkasnya.