eksposbandung-Anggaran untuk perbaikan jalan di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah dikorupsi dengan total sekitar Rp 2,6 miliar.
Anggaran tersebut telah diselewengkan dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun anggaran 2024.
Sebanyak tujuh orang, yang meliputi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon serta enam kontraktor, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini melibatkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam individu dari sektor swasta.
ASN ini merupakan Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) malam.
Keempat tersangka lainnya adalah OK, C, LM, dan T yang berasal dari sektor swasta.
Yudhi menjelaskan bahwa kasus korupsi terkait perbaikan jalan ini mencakup proyek peningkatan jalan serta drainase di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang, yang dibiayai oleh dana BKK untuk tahun anggaran 2024.
Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.881.507.000, sedangkan Kecamatan Losari memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.651.700.000.000.
Dari dana yang telah dikontrakan, para pelaku dinilai secara kolektif telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak melaksanakan tugas sepenuhnya dan secara optimal.
Berdasarkan penjelasan dari tim ahli yang ditunjuk oleh Kejari Kabupaten Cirebon, perbaikan akibat korupsi yang dilakukan oleh para pelaku pidana ini jauh dari yang telah dijanjikan.
Pada titik Kecamatan Lemahabang, 72,49 persen dari pekerjaan tidak dilakukan, sedangkan di titik Kecamatan Losari, 90,57 persen juga tidak dilakukan.
Sebagai akibat dari tindakan pidana tersebut, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp2.694.084.271,46.
“Penetapan para tersangka dilakukan selama tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon telah memperoleh alat bukti yang cukup dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Ketujuh tersangka diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Kejari Kabupaten Cirebon masih melanjutkan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.