Terkait Dengan Kasus Korupsi Bunbin, Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Telah Ditahan.

eksposbandung – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung untuk periode 2013-2018, YI, kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Ia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat karena diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait sewa lahan di Kebun Binatang Bandung.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI (mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018),” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, informasi ini diterima pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Cahya mengungkapkan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. YI juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebelum dimasukkan ke dalam penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,” ucapnya.

Ia menguraikan bahwa tersangka YI diduga terlibat dalam tindakan pidana korupsi dengan menguasai aset negara secara ilegal. Aset tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari untuk kegiatan operasional Kebun Binatang Bandung, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dua orang pejabat tinggi Bunbin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah yang terletak di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Dua orang yang menjadi tersangka tersebut masing-masing berinisial RBB, yang menjabat sebagai ketua yayasan, dan S, yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan tanah seluas 139.943 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tamansari nomor 6.

Selain itu, 285 meter persegi di nomor 4 yang diperoleh oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

‘’Untuk 1 bidang lahan didapatkan dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ kata Cahya tempo waktu.

Dalam situasi ini, sejumlah aset di Kebun Binatang Bandung telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di antara aset yang disita terdapat dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, restoran, gudang nutrisi, dan panggung edukasi.

Kejati Jabar juga telah membekukan badan hukum yayasan. Tindakan ini diambil berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

RBB dan S berisiko dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *