eksposbandung – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 46 kasus terkait narkotika, minuman keras, dan obat keras terbatas yang diperdagangkan secara ilegal selama bulan Mei 2025. Dari jumlah kasus tersebut, 63 individu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian tersebut mencakup 61 pria dan dua wanita. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti telah disita dari para pelaku.
Di antara barang bukti terdapat sabu seberat 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi sebanyak 381 butir, ganja seberat 5.563,28 gram, psikotropika sebanyak 144 butir, obat keras terlarang sebanyak 31.458 butir, serta uang tunai sekitar Rp3 juta.
“Jadi modus operasinya mereka rata-rata mengedarkan, menjual narkotika, dan juga untuk menjual obat keras terlarang bisa melalui online maupun perorangan,” ungkap dia.
Budi menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kota Bandung, termasuk Kiaracondong dengan 5 kasus, Batununggal 4 kasus, Cibeunying Kidul 4 kasus, Regol 3 kasus, dan Sukajadi 1 kasus.
“Untuk pola tempatnya yaitu ada di pinggir jalan, jalan umum 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kos-kosan 6 kasus, warung 5 kasus, dan satu jalan ditemukan di pengadilan saat sidang di 1 kasus,” jelasnya.
Di samping itu, pihak kepolisian juga telah menyita ribuan botol minuman keras dalam rangka operasi penanggulangan premanisme. Jumlah totalnya mencapai 3.634 botol minuman keras dan 47 jerigen tuak. Langkah ini juga bertujuan untuk mengantisipasi euforia para pendukung Persib saat pawai juara yang akan dilaksanakan pada 25 Mei 2025.
“Juga untuk menaungi sebentar lagi akan euforia persib maka dari itu kita menangkap seluruhnya supaya tidak ada mabuk-mabukan di pinggir jalan,” ucapnya.
Tersangka dikenakan pasal 113 serta ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, serta pasal 132 dari Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pada penjara minimal 6 tahun dan pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Untuk kasus psikotropika, diterapkan UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Sementara itu, untuk kasus obat-obatan terlarang, berlaku UU RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kesehatan.
“Dan minuman keras kita kenakan peraturan daerah Kota Bandung nomor 11 tahun 2010,” sambungnya.