Polisi Mengamankan Ganja dan Senjata Tajam, 11 Individu Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Premanisme di Bandung

eksposbandung – Sebanyak 11 individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus premanisme di Kota Bandung, setelah terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rochman, menyatakan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus dan jenis kejahatan untuk melaksanakan aksinya, mulai dari pemalakan hingga pungutan liar.

“Ada yang melakukan pemalakan, ada yang menguasai lahan parkir secara ilegal, serta ada pula yang menggunakan lahan tersebut untuk melakukan aksi premanisme terhadap masyarakat di wilayah Kota Bandung,” beber Abdul di Makopolrestabes Bandung, Selasa, 20 Mei 2025.

Beberapa barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang, termasuk narkotika jenis ganja dan senjata tajam.

Abdul menjelaskan bahwa tempat-tempat ramai, objek wisata, dan lokasi proyek pembangunan menjadi fokus dalam pelaksanaan operasi pemberantasan premanisme, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.

“Seperti permintaan pungutan liar yang bisa menghambat jalannya proyek pemerintah,” ujarnya.

Abdul menyatakan bahwa dari sebelas tersangka tersebut, tidak ada yang terhubung dengan organisasi masyarakat atau memiliki catatan kriminal. Meskipun demikian, penyelidikan lebih lanjut tetap dilanjutkan.

“Sejauh ini belum kami temukan informasi bahwa mereka adalah residivis, tetapi penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” jelasnya.

Polisi menerapkan sejumlah pasal kepada para tersangka berdasarkan jenis kejahatan yang mereka lakukan.

“Untuk pasal yang kami sangkakan tergantung dari jenis kejahatan masing-masing tersangka, mulai dari Pasal 368, 365, hingga 351 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *