Ridwan Kamil Menolak Hadir di Sidang Perdana Soal Hak Identitas Anak.

eksposbandung – Berita perselingkuhan antara mantan Gubernur jawa Barat, Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana yang merupakan mantan model berujung ke meja hijau. Lisa telah menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung dan sudah teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.

Sidang perdana antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dijadwalkan pada Senin 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Namun karena Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir, persidangan pun ditunda hingga 28 Mei 2025.

Markus Nababan, Kuasa Hukum Lisa menjelaskan alasan Lisa menggugat Ridwan Kamil perihal hak identitas anak yang diatur dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” katanya saat keluar dari ruang sidang.

Markus juga menegaskan bahwa anak dari Lisa yang merupakan warga Indonesia juga memiliki hak mendapat identitas dan itu harus diperjuangkan.

“Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan,” kata Markus.

Ketika ditanya mengenai ketidak hadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini,Markus mengatakan seharusnya jika Ridwan Kamil ingin menepis isu-isu liar yang beredar di masyarakat maka persidangan inilah tempat yang pas untuk mengklarifikasi semuanya.

“Cuma saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua hukum acara. Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan. Kita kan bermartabat di sini. Isu-isu liar di luar itu harus kita luruskan,” tegasnya.

“Lalu ini pandangan saya ya. Kalau laporannya Ridwan Kamil di Bareskrim itu adalah pencemaran nama baik, outputnya adalah pemulihan nama baik. Kalau memang mau dipulihkan nama baiknya dengan statement daripada klien kami, yuk aja test DNA sama-sama. Sama halnya dengan gugatan perdata yang kami lakukan hari ini. Yuk, untuk kita sama-sama melakukan test DNA,” pungkasnya.

Disisi lain Muslim Jaya Butar-Butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa ada alasan mengapa pihaknya menolak hadir dalam sidang perdana ini dan mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana kepada Pengadilan Negeri Bandung pagi tadi.

“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” ucap Muslim dalam rilis yang diterima wartawan, Senin, 19 Mei 2025.

Alasan dari permintaan diundurnya waktu sidang adalah pihak kuasa Hukum dari Ridwan Kamil masih dalam proses mempelajari materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.

“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ucap Muslim.

Muslim juga menegaskan bahwa ketidakhadiran pihaknya atau Ridwan Kamil bukanlah suatu bentuk tidak menghormati atau tidak mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Muslim berjanji bahwa pihaknya atau Ridwan Kamil sebagai tergugat kan hadir dalam persidangan berikutnya.

“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *